artikel-shuttle Bhisa Hadirkan Perlindungan Tambahan untuk Pelanggan, dengan Asuransi dari BCA Insurance

Bhisa Hadirkan Perlindungan Tambahan untuk Pelanggan, dengan Asuransi dari BCA Insurance

BHISA.ID — Perjalanan yang nyaman bukan hanya soal armada yang aman dan pelayanan yang baik, tetapi juga tentang rasa tenang selama di perjalanan. Untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi seluruh pelanggan, Bhisa Shuttle kini menghadirkan perlindungan tambahan melalui kerjasama dengan BCA Insurance.

Dengan adanya perlindungan ini, penumpang Bhisa Shuttle tidak hanya mendapatkan perjalanan yang nyaman, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan apabila terjadi risiko selama perjalanan.

Komitmen Bhisa Shuttle untuk Perjalanan yang Lebih Aman

Bhisa memahami bahwa keamanan merupakan salah satu faktor terpenting dalam layanan transportasi. Oleh karena itu, Bhisa Shuttle terus meningkatkan standar layanan, salah satunya dengan menghadirkan perlindungan tambahan bagi pelanggan.

Melalui kerjasama dengan BCA Insurance, perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia, Bhisa Shuttle memberikan perlindungan tambahan yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan ketenangan lebih bagi setiap pelanggan.

Perlindungan Tambahan untuk Pelanggan

Perlindungan asuransi dari BCA Insurance ini dapat dibeli secara bersamaan dengan pembelian tiket perjalanan melalui halaman website bhisa.id. Dengan biaya yang terjangkau, yaitu Rp9.900 per tiket per pelanggan, penumpang sudah dapat memeroleh perlindungan tambahan selama perjalanan.

Berikut beberapa Syarat & Ketentuan Umum untuk mendapatkan asuransi dari BCA Insurance :

  • Asuransi Perjalanan berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan shuttle untuk Perjalanan Satu Arah (One Way Trip) atau Perjalanan Pulang Pergi (Round Trip).
  • Asuransi Perjalanan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara dengan usia minimal 3 (tiga) bulan dan/atau usia maksimal 80 (delapan puluh) tahun pada saat tanggal keberangkatan.
  • Untuk anak dengan usia di bawah 18 (delapan belas) tahun harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendampingi anak tersebut saat melakukan perjalanan.
  • Tertanggung adalah pelanggan Bhisa yang secara individu dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Perjalanan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
  • Asuransi Perjalanan ini menjamin kerugian yang menimpa Tertanggung selama dalam perjalanan dan/atau 1 (satu) jam dari waktu kedatangan atau keberangkatan. Asuransi tidak menjamin diluar periode tersebut.
  • Pertanggungan hanya berlaku apabila Asuransi Perjalanan ini dibeli sebelum mengetahui tentang setiap keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan.
  • Dalam hal terjadi perubahan jadwal (reschedule) permintaan dari Tertanggung, maka Tertanggung wajib menginformasikan perubahan waktu tersebut kepada pihak Bhisa sebelum tanggal keberangkatan atau sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Bhisa yang berlaku.
  • Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  • Polis Asuransi akan dikirimkan ke Tertanggung melalui email.
  • Pelaporan klaim dapat menghubungi Halo BCA 1500 888.
  • Pelaporan klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal kejadian oleh Tertanggung disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
  • Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan
    pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis BCAinsurance.
  • Tertanggung mengizinkan BCAinsurance untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/ata keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh BCAinsurance (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung.
  • Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi BCAinsurance.
  • Tertanggung memberikan wewenang kepada BCAinsurance untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi Asuransi.
  • Risiko Yang Perlu Diketahui Pemegang Polis atas pembelian Asuransi Perjalanan :
    a. Risiko Pembatalan
    Jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung sebelum berakhirnya Periode Asuransi, maka premi yang sudah Tertanggung bayarkan tidak dapat dikembalikan.
    b. Risiko Kredit
    Tertanggung akan terekspos pada Risiko Kredit PT Asuransi Umum BCA sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT Asuransi Umum BCA terhadap nasabahnya. PT Asuransi Umum BCA telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
    c. Risiko Operasional
    Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional PT Asuransi Umum BCA.
  • Sebagian dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis diteruskan sebagai komisi kepada pihak pemasar dalam rangka pemasaran Produk Asuransi.
  • Dengan membeli produk Asuransi Perjalanan, Tertanggung telah membaca, memahami dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan produk Asuransi Perjalanan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan BCAinsurance.

Manfaat Perlindungan Asuransi bagi Pelanggan

Perlindungan asuransi ini memberikan berbagai manfaat bagi pelanggan Bhisa selama perjalanan, antara lain :

Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Tetap : Limit jaminan Rp 10.000.000

Kamu atau ahli warismu berhak mendapatkan santunan hingga IDR 10.000.000 dengan kompensasi sebagai berikut :

Catatan :

  • Cacat total dan permanen haruslah sudah terjadi selama 12 bulan dari tanggal cedera atau dapat dibuktikan bahwa kondisi tersebut tidak dapat pulih kembali seutuhnya.
  • Jumlah maksimum atas semua manfaat yang dapat diberikan untuk satu atau lebih cedera yang diderita oleh tertanggung.
Biaya Pengobatan Darurat (Kecelakaan) : Maksimal Rp 1,000,000

Penanggung akan mengganti biaya medis hingga batas maksimal Rp 1,000,000 jika Tertanggung mengalami cedera, penyakit, atau gangguan selama perjalanan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Jika Tertanggung berhak atas penggantian seluruh atau sebagian biaya dari pihak lain, penanggung hanya akan membayar biaya medis yang melebihi jumlah yang telah dibayarkan, hingga batas yang ditentukan.

Kehilangan / Kerusakan Bagasi : Maksimal Rp 200,000

Tertanggung berhak mendapatkan jaminan hingga Rp 200.000 jika Tertanggung mengalami kehilangan/kerusakan bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli dalam koper atau tas, dan lain sebagainya.
Semua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman, atau titipan.
Dalam hal barang milik Tertanggung ternyata tidak bisa diperbaiki, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang. Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggung jawab BCAinsurance tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.
BCAinsurance dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi. Depresiasi tidak berlaku untuk barang-barang elektronik yang dibeli kurang dari 1 (satu) tahun dari tanggal kecelakaan jika Tertanggung dapat menunjukkan dokumen pendukung (yaitu kuitansi pembelian asli atau kartu garansi asli) untuk klaim.
Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti perusahaan pengangkut yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.

Keterlambatan Perjalanan : 100% Harga Tiket maksimal Rp 200,000 (Minimal 4 jam)

Tertanggung berhak mendapatkan santunan sebesar harga tiket dengan nilai maksimal Rp 200,000 dengan minimal keterlambatan 4 jam untuk setiap Polis Asuransi apabila perjalanan Tertanggung mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut. Segala bentuk perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) dari biro perjalanan tidak termasuk dalam jaminan Keterlambatan Perjalanan ini. Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.

Pembatalan Perjalanan : 100% Harga Tiket maksimal Rp 500,000

Tertanggung berhak mendapatkan pengembalian maksimal seluruh biaya tiket perjalanan hingga IDR 500.000 jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender (kecuali butir 3) sebelum tanggal keberangkatan mengalami :

  1. Meninggal dunia atau cedera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus dijalani Tertanggung atau Keluarga Terdekat Tertanggung.
  2. Pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tidak terduga dan diluar kendali Tertanggung di tempat tujuan.
  3. Kerusakan parah pada rumah tinggal utama Tertanggung yang disebabkan oleh kebakaran, banjir, atau bencana alam lain (angin topan, gempa bumi, dan lain sebagainya) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Tertanggung hadir di tempat pada tanggal keberangkatan.
  4. Pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan.

    Catatan :
  • Asuransi ini tidak menjamin pembatalan perjalanan akibat berubah pikiran.
  • Penanggung akan memberikan penggantian hingga batas-batas yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan untuk kehilangan uang perjalanan (Unrefundable part): (1) yang telah dibayarkan di muka oleh Tertanggung dan (2) untuk mana Tertanggung bertanggung jawab secara hukum dan (3) yang tidak dapat diperoleh kembali dari sumber lain.

INFO KLAIM

Pelaporan Klaim : Halo BCA 1500 888

Dokumen Klaim :
Dokumen Klaim Umum :

    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi;
    • Fotokopi identitas (KTP) Tertanggung yang masih berlaku;
    • Bukti pembelian tiket perjalanan;
    • Nomor rekening Bank Tertanggung/Ahli Waris.

    Dokumen Klaim Khusus :
    Untuk proses klaim, diperlukan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :
    a. Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Tetap (Softcopy)

      • Meninggal dunia : surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang;
      • Tertanggung hilang : surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang;
      • Cacat tetap : surat keterangan pemeriksaan (visum) dari dokter;
      • Dokumen lainnya apabila diperlukan.

      b. Biaya Pengobatan Darurat

      • Nota-nota dan kuitansi asli terkait klaim;
      • Laporan medis asli;
      • Surat Keterangan atau Laporan dari pihak berwenang;
      • Dokumen lainnya apabila diperlukan.

      c. Kehilangan/Kerusakaan Bagasi

      • Laporan dari pihak berwenang (apabila bagasi hilang di tempat umum);
      • Laporan dari pihak biro perjalanan bahwa kehilangan atau kerusakan berada dibawah tanggung
        jawab biro perjalanan;
      • Bukti penggantian dari perusahaan biro perjalanan yang disertai nilai kompensasi yang diberikan;
      • Bukti kepemilikan lainnya. (Jika tidak ada bukti kepemilikan/invoice, maka digantikan dengan Surat
        Pernyataan bermaterai bahwa benar harta benda yang diajukan klaim adalah milik Tertanggung,
        dilengkapi informasi spesifikasi (merk, tipe, warna, jumlah) dan tahun pembelian);
      • Foto Kerusakan;
      • Dokumen lainnya apabila diperlukan.

      d. Keterlambatan Perjalanan

      • Bukti notifikasi keterlambatan dari biro perjalanan;
      • Dokumen lainnya apabila diperlukan.

      e. Pembatalan Perjalanan

      • Laporan medis/bukti bahwa Tertanggung atau anggota keluarga dekat sakit parah, cedera berat atau
        meninggal;
      • Fotokopi surat pengadilan (jika Tertanggung menjadi saksi/juri di pengadilan);
      • Bukti kerusakan parah pada rumah tinggal utama Tertanggung;
      • Bukti pemogokan buruh, huru-hara atau kerusakan sipil yang tidak terduga dan diluar kendali Tertanggung di tempat tujuan;
      • Bukti pembayaran biaya perjalanan & pernyataan biro perjalanan biaya yang unrefundable;
      • Dokumen lainnya apabila diperlukan.

      Perjalanan Nyaman, Aman, dan Terlindungi

      Dengan adanya perlindungan tambahan ini, kami berharap setiap perjalanan tidak hanya menjadi pengalaman yang menyenangkan, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi setiap penumpang.

      Bhisa Shuttle akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi armada, pelayanan, maupun perlindungan bagi pelanggan. Karena bagi Bhisa Shuttle, perjalanan bukan hanya tentang sampai di tujuan, tetapi juga tentang menjaga setiap perjalanan tetap aman dan penuh ketenangan.

      Related Post